Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK menerbitkan SPP GUP untuk pengisian kembali UP. (2) Penerbitan SPP GUP dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. DRPP; b. bukti pengeluaran penerbitan SPP; dan c. surat setoran pajak yang telah dikonfirmasi KPPN. (3) Untuk nilai transaksi yang harus menggunakan perjanjian/kontrak, harus melampirkan perjanjian/kontrak beserta faktur pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (4) SPP GUP disampaikan kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar.
Koreksi Anda