Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) BPP menyampaikan SPBy beserta bukti pengeluaran kepada Bendahara Pengeluaran.
(2) Bendahara Pengeluaran selanjutnya menyampaikan
bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK untuk pembuatan SPP GUP/ ganti uang persediaan nihil.
Koreksi Anda
