Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penerima uang muka kerja harus mempertanggungjawabkan uang muka kerja sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c, berupa bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2).
(2) Atas dasar pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pengujian bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a.
(3) Dalam hal sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penerima uang muka kerja belum menyampaikan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran/BPP menyampaikan permintaan tertulis agar penerima uang muka kerja segera mempertanggungjawabkan uang muka kerja dengan tembusan kepada PPK.
Koreksi Anda
