Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas tagihan dalam SPBy jika telah memenuhi persyaratan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a.
(2) Dalam hal pengujian SPBy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, Bendahara Pengeluaran/BPP harus menolak SPBy yang diajukan.
Koreksi Anda
