Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35, Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan:
a. pengujian atas SPBy yang meliputi pengujian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
b. pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy yang diajukan dan menyetorkan ke kas negara.
Koreksi Anda
