Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan SPBy sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35, Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan: a. pengujian atas SPBy yang meliputi pengujian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy yang diajukan dan menyetorkan ke kas negara.
Koreksi Anda