Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran LS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) ditujukan kepada: a. penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak; b. Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai nongaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan. (2) Pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan berdasarkan bukti yang sah, meliputi: a. bukti perjanjian/kontrak; b. referensi bank yang menunjukkan nama dan nomor rekening penyedia barang/jasa; c. berita acara penyelesaian pekerjaan; d. berita acara serah terima pekerjaan/barang; e. bukti penyelesaian pekerjaan lainnya sesuai ketentuan; f. berita acara pembayaran; g. kuitansi yang telah ditandatangani oleh penyedia barang/jasa dan PPK, yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. faktur pajak beserta surat setoran pajak yang telah ditandatangani oleh wajib pajak/Bendahara Pengeluaran; dan/atau i. jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. (3) Pembayaran tagihan kepada Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan bukti yang sah, meliputi: a. surat keputusan; b. surat tugas/surat perjalanan dinas; c. daftar penerima pembayaran; dan/atau d. dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal jaminan yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i berupa surat jaminan uang muka, jaminan dimaksud dilengkapi dengan surat kuasa bermaterai cukup dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan jaminan.
Koreksi Anda