Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) berdasarkan bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran.
(2) PPK melakukan pengujian kebenaran dan keabsahan terhadap bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pelaksanaan pembayaran tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan Pembayaran LS kepada penyedia barang/jasa atau Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya.
(4) Dalam hal Pembayaran LS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, pembayaran tagihan kepada penerima hak dilakukan dengan UP.
(5) Pembayaran komitmen untuk pengadaan barang/jasa, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima;
b. dalam hal pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya harus dilakukan pembayaran terlebih dahulu, pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum barang/jasa diterima; dan
c. pembayaran atas beban APBN sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan setelah penyedia
barang/jasa menyampaikan jaminan atas uang pembayaran yang akan dilakukan.
Koreksi Anda
