Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Daftar perubahan data pegawai dalam Pasal 29 ayat (2) digunakan untuk pemutakhiran data antara KPPN dengan Satker untuk pembayaran belanja pegawai dan untuk menguji kesesuaian dengan tagihan.
(2) Daftar perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPPN paling lambat bersamaan dengan pengajuan SPM belanja pegawai ke KPPN.
(3) Penyampaian daftar perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah terlebih dahulu disahkan oleh PPSPM dengan menyertakan ADK.
(4) Dalam hal daftar perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan bersamaan dengan SPM belanja pegawai, daftar perubahan data pegawai bukan merupakan lampiran dari SPM belanja pegawai.
(5) Daftar perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
