Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan data pegawai pada penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluaran negara untuk pelaksanaan belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, PPABP mencatat perubahan data pegawai tersebut ke dalam sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(2) Perubahan data pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang terkait dengan:
a. pengangkatan/pemberhentian sebagai calon pegawai negeri;
b. pengangkatan/pemberhentian sebagai pegawai negeri;
c. kenaikan/penurunan pangkat;
d. kenaikan/penurunan gaji berkala;
e. pengangkatan/pemberhentian dalam jabatan;
f. mutasi pindah ke Satker lain;
g. pegawai baru karena mutasi pindah;
h. perubahan data keluarga;
i. data utang kepada negara; dan/atau
j. pengenaan sanksi kepegawaian.
Koreksi Anda
