Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembayaran atas perjanjian/kontrak dilakukan melalui SPM langsung, PPK harus mencatatkan perjanjian/kontrak yang telah ditandatangani ke dalam sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. (2) Pencatatan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama dan kode Satker serta uraian fungsi/subfungsi, program, kegiatan, output, dan akun yang digunakan; b. nomor surat pengesahan dan tanggal DIPA; c. nomor, tanggal, dan nilai perjanjian/kontrak yang telah dibuat oleh Satker; d. uraian pekerjaan yang diperjanjikan; e. data penyedia barang/jasa yang tercantum dalam perjanjian/kontrak antara lain nama rekanan, alamat rekanan, nomor pokok wajib pajak, nama bank, nama, dan nomor rekening penerima pembayaran; f. jangka waktu dan tanggal penyelesaian pekerjaan serta masa pemeliharaan jika dipersyaratkan; g. ketentuan sanksi jika terjadi wanprestasi; h. addendum perjanjian/kontrak jika terdapat perubahan data pada perjanjian/kontrak tersebut; dan i. cara pembayaran dan rencana pelaksanaan pembayaran: 1. sekaligus; atau 2. secara bertahap. (3) Alokasi dana yang sudah tercatat dan terikat dengan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan lain.
Koreksi Anda