Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembayaran atas perjanjian/kontrak dilakukan melalui SPM langsung, PPK
harus mencatatkan perjanjian/kontrak yang telah ditandatangani ke dalam sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
(2) Pencatatan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama dan kode Satker serta uraian fungsi/subfungsi, program, kegiatan, output, dan akun yang digunakan;
b. nomor surat pengesahan dan tanggal DIPA;
c. nomor, tanggal, dan nilai perjanjian/kontrak yang telah dibuat oleh Satker;
d. uraian pekerjaan yang diperjanjikan;
e. data penyedia barang/jasa yang tercantum dalam perjanjian/kontrak antara lain nama rekanan, alamat rekanan, nomor pokok wajib pajak, nama
bank, nama, dan nomor rekening penerima pembayaran;
f. jangka waktu dan tanggal penyelesaian pekerjaan serta masa pemeliharaan jika dipersyaratkan;
g. ketentuan sanksi jika terjadi wanprestasi;
h. addendum perjanjian/kontrak jika terdapat perubahan data pada perjanjian/kontrak tersebut;
dan
i. cara pembayaran dan rencana pelaksanaan pembayaran:
1. sekaligus; atau
2. secara bertahap.
(3) Alokasi dana yang sudah tercatat dan terikat dengan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan lain.
Koreksi Anda
