Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan komitmen melalui keputusan atau perintah sebagaimana dimaksud 24 ayat (2) huruf b yang mengakibatkan pengeluaran anggaran pada DIPA Petikan dilakukan untuk: a. pelaksanaan belanja pegawai; b. pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan secara swakelola; atau c. pelaksanaan kegiatan swakelola, termasuk pembayaran honorarium kegiatan. (2) Keputusan atau perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. surat perintah; atau b. surat keputusan.
Koreksi Anda