Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam 24 ayat (2) huruf a dibiayai seluruhnya dengan rupiah murni. (2) Perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. bukti pembelian/pembayaran; b. kuitansi; c. surat perjanjian kerja; d. surat perjanjian; dan e. surat pesanan.
Koreksi Anda