Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA Petikan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Satker, dilakukan melalui pembuatan komitmen. (2) Pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. perjanjian/kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/atau b. keputusan atau perintah pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda