Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
PPABP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 memiliki tugas dan wewenang:
a. melakukan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berhubungan dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan;
b. melakukan penatausahaan dokumen terkait keputusan kepegawaian dan dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satker yang bersangkutan secara tertib dan teratur;
c. memproses pembuatan daftar gaji induk, gaji susulan, kekurangan gaji, uang duka wafat/tewas, terusan penghasilan/gaji, uang muka gaji, uang lembur, uang makan, honorarium, vakasi, tunjangan penghidupan luar negeri, tunjangan kinerja pegawai, dan pembuatan daftar permintaan perhitungan belanja pegawai lainnya;
d. memproses daftar pembayaran tunjangan kinerja pegawai berdasarkan data kehadiran dan penilaian kinerja bulanan dari Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi yang dilakukan secara elektonik/manual;
e. memproses pembuatan surat keterangan penghentian pembayaran;
f. memproses perubahan data yang tercantum pada surat keterangan untuk mendapatkan tunjangan keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga;
g. menyampaikan daftar permintaan belanja pegawai, ADK perubahan data pegawai, ADK belanja pegawai, daftar
perubahan data pegawai, dan dokumen pendukungnya kepada PPK;
h. mencetak kartu pengawasan belanja pegawai perorangan setiap awal tahun dan/atau jika diperlukan; dan
i. melaksanakan tugas lainnya yang berhubungan dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.
Koreksi Anda
