Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewenangan KPA di bidang belanja pegawai, KPA mengangkat PPABP untuk membantu PPK dalam mengelola administrasi belanja pegawai.
(2) PPABP bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi
belanja pegawai kepada KPA.
(3) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
(4) Dalam hal Satker belum memiliki Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, PPAPB dapat dijabat oleh pegawai yang membidangi tugas bagian keuangan/kepegawaian.
Koreksi Anda
