Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bendahara Penerimaan memiliki tugas: a. menerima dan menyimpan uang pendapatan negara; b. menyetorkan uang pendapatan negara ke rekening kas negara secara periodik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; c. menatausahakan dan membukukan transaksi uang pendapatan negara di lingkungan Satker; d. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara; e. mengelola rekening tempat penyimpanan uang pendapatan negara; dan f. menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan KPPN.
Koreksi Anda