Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat penerimaan negara bukan pajak pada Satker, Kepala Satker dapat MENETAPKAN Bendahara Penerimaan. (2) Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pegawai yang telah memiliki sertifikat bendahara negara tersertifikasi. (3) Dalam hal satker hanya memiliki penerimaan negara bukan pajak umum, tugas bendahara penerimaan dapat dirangkap oleh Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda