Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, Kepala Satker dapat menunjuk BPP sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai BPP harus memiliki sertifikat bendahara negara tersertifikasi.
(3) BPP bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran.
(4) BPP bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
Koreksi Anda
