Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, Kepala Satker dapat menunjuk BPP sesuai dengan kebutuhan. (2) Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai BPP harus memiliki sertifikat bendahara negara tersertifikasi. (3) BPP bertanggung jawab kepada Bendahara Pengeluaran. (4) BPP bertanggung jawab secara pribadi atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
Koreksi Anda