Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperlancar proses pembayaran, Bendahara Pengeluaran/BPP dapat menyimpan dana UP/TUP yang diterimanya dalam brankas. (2) Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP/TUP yang ada pada kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (3) Dalam hal uang tunai yang berasal dari UP/TUP yang ada pada kas Bendahara Pengeluaran/BPP lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bendahara Pengeluaran/BPP membuat berita acara yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran/BPP dan PPK.
Koreksi Anda