Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, yang meliputi: a. uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran; dan b. uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN. (2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya; b. melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK; c. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; d. melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya; e. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara; f. mengelola rekening tempat penyimpanan UP; g. menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala KPPN; h. menerbitkan dan menandatangani DRPP dalam hal proses pencairan dana melalui mekanisme UP dan TUP; dan i. menerbitkan SPTB melalui SiPAGAR dan menandatangani SPTB Dalam hal proses pencairan dana melalui mekanisme LS.
Koreksi Anda