Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada
dalam pengelolaannya, yang meliputi:
a. uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran;
dan
b. uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN.
(2) Pelaksanaan tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
b. melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
c. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
d. melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
e. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
f. mengelola rekening tempat penyimpanan UP;
g. menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala KPPN;
h. menerbitkan dan menandatangani DRPP dalam hal proses pencairan dana melalui mekanisme UP dan TUP; dan
i. menerbitkan SPTB melalui SiPAGAR dan menandatangani SPTB Dalam hal proses pencairan dana melalui mekanisme LS.
Koreksi Anda
