Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan anggaran, Kepala Satker MENETAPKAN 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk 1 (satu) DIPA Petikan. (2) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pegawai yang telah memiliki sertifikat bendahara negara tersertifikasi.
Koreksi Anda