Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
PPSPM bertanggung jawab terhadap:
a. kebenaran administrasi;
b. kelengkapan administrasi; dan
c. keabsahan administrasi, dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukan.
Koreksi Anda
