Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja. (2) Jumlah PPK dalam Satker tertentu dapat ditetapkan oleh KPA lebih dari 1 (satu) dengan pertimbangan jumlah pagu anggaran pada Satker. (3) PPK tidak boleh merangkap sebagai PPSPM dan bendahara. (4) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat oleh Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa. (5) Dalam hal Satker belum memiliki Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), PPK dapat dijabat oleh pegawai yang memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa. (6) Dalam hal tidak ada pegawai yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), KPA merangkap sebagai PPK.
Koreksi Anda