Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPA bertanggung jawab kepada PA atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya. (2) Tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan RPD; b. menyetujui perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa; c. melakukan pengawasan dan pengendalian kinerja pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. melakukan pemantauan dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran untuk penyusunan laporan keuangan.
Koreksi Anda