Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun DIPA; b. MENETAPKAN PPK dan PPSPM; c. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran; d. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan RPD; e. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara; f. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara; g. memberi supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran; h. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan i. menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPK, PPSPM, dan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan melalui surat keputusan.
Koreksi Anda