Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA berwenang: a. MENETAPKAN KPA; b. MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya; dan c. MENETAPKAN Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa. (2) Kewenangan PA untuk MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilimpahkan kepada KPA. (3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui surat keputusan.
Koreksi Anda