Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PA berwenang:
a. MENETAPKAN KPA;
b. MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya; dan
c. MENETAPKAN Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Kewenangan PA untuk MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilimpahkan kepada KPA.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui surat keputusan.
Koreksi Anda
