Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Satker di lingkungan BP2MI melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran secara periodik dengan menggunakan aplikasi pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencerminkan kinerja Satker yang telah ditetapkan dalam dokumen perancanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kepala BP2MI selaku PA melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanan anggaran seluruh Satker di lingkungan BP2MI.
Koreksi Anda