Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN diperlukan data realisasi APBN, arus kas, neraca, dan catatan atas laporan keuangan. (2) Langkah penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. Kepala Satker/KPA setiap bulan harus melakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran dengan Kepala KPPN selaku kuasa BUN; dan b. rekonsiliasi data realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas: 1. data bagian anggaran; 2. eselon I; 3. Satker; 4. sumber dana; 5. cara penarikan; 6. program; 7. kegiatan; 8. klasifikasi rincian output; 9. akun 6 (enam) digit; 10. tanggal dan nomor SPM/SP2D; dan 11. jumlah rupiah, c. hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud huruf a dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi. (3) Penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda