Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satker wajib menggunakan SiPAGAR untuk: a. penyusunan RUP dan RPD; b. penyampaian usulan revisi anggaran dan penyesuaian terhadap RPD; c. penerbitan DRPP dan SPTB; dan d. penginputan capaian fisik sesuai realisasi anggaran. (2) Satker wajib mencatat seluruh transaksi keuangan melalui SiPAGAR dan melakukan rekonsiliasi dengan aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran.
Koreksi Anda