Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) PA, KPA, dan PPK dapat melaksanakan pra DIPA.
(2) Pra DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mempercepat proses pengadaan barang/jasa yang harus dimulai pada awal tahun anggaran.
(3) Mekanisme pelaksanaan pra DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan APBN dan pengadaan barang/jasa.
(4) Dalam Pelaksanaan pra DIPA dapat melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam pendampingan proses pelaksanaan pra DIPA.
(5) Hasil pelaksanaan pra DIPA selanjutnya menjadi proses pelaksanaan DIPA tahun berjalan.
Koreksi Anda
