Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Revisi anggaran terdiri atas: a. revisi anggaran dalam hal pagu anggaran berubah; b. revisi anggaran dalam hal pagu anggaran tetap; dan c. revisi administrasi. (2) Penyelesaian usulan revisi anggaran dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi. (3) Revisi anggaran di lingkungan BP2MI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai revisi anggaran.
Koreksi Anda