Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran atas beban APBN pada akhir tahun anggaran dapat dilakukan sebelum berakhirnya tahun anggaran sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (2) Pelaksanaan pembayaran pada akhir tahun anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran.
Koreksi Anda