Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana pelaksanaan kegiatan dan RPD dilakukan dengan:
a. menyusun jadwal waktu pelaksanaan kegiatan termasuk rencana penarikan dananya;
b. menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP UP/TUP; dan
c. mengusulkan revisi petunjuk operasional kegiatan/DIPA kepada KPA.
(2) PPK wajib menyusun RPD Harian dan selanjutnya menyampaikannya ke KPPN pada akhir hari kerja di minggu sebelumnya melalui sistem aplikasi Satker.
(3) Dalam hal terdapat perubahan RPD Harian, Satker wajib melakukan pemutakhiran RPD Harian pada aplikasi sistem aplikasi Satker serta mengunggah pada aplikasi
sistem pengelolaan rekening terintegrasi.
(4) Pemutakhiran RPD Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penyesuaian RPD Harian terhadap realisasi anggaran pada minggu tersebut dan perubahan RPD Harian pada hari berikutnya.
(5) Dalam hal pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menyebabkan terjadinya perubahan RPD bulanan yang tercantum dalam halaman III DIPA, Satker wajib melakukan revisi penyesuaian halaman III DIPA.
(6) Satker dapat melakukan koordinasi secara langsung dengan KPPN setempat untuk meningkatkan akurasi RPD Harian Satker.
Koreksi Anda
