Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mengatur tentang pelaksanaan APBN di lingkungan BP2MI yang terdiri atas:
a. pejabat perbendaharaan;
b. penyelesaian tagihan negara;
c. RPD Harian;
d. pelaksanaan pembayaran pada akhir tahun anggaran;
e. penyelesaian tunggakan;
f. revisi anggaran;
g. pra DIPA;
h. SiPAGAR;
i. laporan realisasi anggaran; dan
j. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda
