Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Badan ini mengatur tentang pelaksanaan APBN di lingkungan BP2MI yang terdiri atas: a. pejabat perbendaharaan; b. penyelesaian tagihan negara; c. RPD Harian; d. pelaksanaan pembayaran pada akhir tahun anggaran; e. penyelesaian tunggakan; f. revisi anggaran; g. pra DIPA; h. SiPAGAR; i. laporan realisasi anggaran; dan j. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan anggaran.
Koreksi Anda