Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Teks Saat Ini
Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 07 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1073), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
