Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data dan Walidata dapat mengajukan pembatasan akses Data tertentu kepada Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA.
(3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh koordinator Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA kepada Walidata.
(4) Walidata menyampaikan hasil pembahasan pembatasan akses Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala BP2MI untuk mendapat persetujuan.
(5) Pembatasan akses Data yang telah disetujui oleh Kepala
BP2MI sebagaiamana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh Walidata ke Forum Satu Data INDONESIA tingkat Pusat untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
