Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Walidata menyediakan akses Data di Portal Satu Data Pekerja Migran INDONESIA kepada Pengguna Data.
(2) Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah;
c. perguruan tinggi;
d. badan hukum;
e. lembaga penelitian; dan/atau
f. pihak terkait.
(3) Pengguna Data dalam mengakses Data di Portal Satu Data Pekerja Migran INDONESIA tidak dipungut biaya.
(4) Pengguna Data dalam mengakses Data di Portal Satu Data Pekerja Migran INDONESIA tidak memerlukan dokumen nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau surat pernyataan.
Koreksi Anda
