Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Walidata melakukan pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terhadap Data yang dihasilkan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA.
(2) Dalam hal Data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data.
(3) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Walidata menyampaikan Data Prioritas kepada Pembina Data tingkat Pusat untuk dilakukan pemeriksaan.
(5) Dalam hal Data Prioritas yang telah disampaikan oleh Walidata belum sesuai dengan prinsip Satu Data
INDONESIA, Pembina Data tingkat Pusat akan mengembalikan data tersebut kepada Walidata.
(6) Walidata menyampaikan data yang telah dikembalikan oleh Pembina Data tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Produsen Data untuk dilakukan perbaikan.
Koreksi Anda
