Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Produsen data melakukan pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sesuai dengan:
a. Standar Data;
b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA; dan
c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2) Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data disampaikan kepada Walidata.
(3) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan:
a. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut;
dan
b. Metadata yang melekat pada Data tersebut.
Koreksi Anda
