Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen data melakukan pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b sesuai dengan: a. Standar Data; b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA; dan c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data. (2) Data yang telah dikumpulkan oleh Produsen Data disampaikan kepada Walidata. (3) Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan: a. Standar Data yang berlaku untuk Data tersebut; dan b. Metadata yang melekat pada Data tersebut.
Koreksi Anda