Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara BP2MI dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
