Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata melakukan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam perbaikan penyelenggaran tata kelola Data. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Walidata kepada Kepala BP2MI dan Koordinaator Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat Pusat melalui Sekretaris Utama.
Koreksi Anda