Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pertemuan koordinasi. (3) Hasil pemantauan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA pada ayat (2) menjadi dasar pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda