Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Portal Satu Data Pekerja Migran INDONESIA dapat dilakukan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda