Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung tugas penyelenggara Satu Data Pekerja Migran INDONESIA perlu dibentuk Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dalam penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA mengenai:
a. identifikasi daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun berikutnya;
b. identifikasi daftar Data yang dijadikan Data Prioritas;
c. penyusunan rencana aksi Satu Data Pekerja Migran INDONESIA;
d. pembatasan akses Data;
e. penyelesaian permasalahan terkait pelaksanaan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau
f. kebijakan teknis lainnya terkait penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan kebutuhan.
(3) Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak lain yang terkait.
(4) Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(5) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA melaksanakan pertemuan koordinasi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(6) Dalam hal terdapat permasalahan yang timbul dalam pengambilan keputusan Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA, Koordinator Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA dapat meminta arahan kepada Kepala BP2MI.
(7) Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BP2MI.
Koreksi Anda
