Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh unit organisasi kedeputian teknis yang menghasilkan Data penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. (2) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. memberikan masukan kepada Pembina Data dan Kepala Badan mengenai Standar Data, Metadata, dan Interoperabilitas Data; b. menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA; dan c. menyampaikan Data dan Metadata kepada Walidata.
Koreksi Anda