Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Satu Data Pekerja Migran INDONESIA terdiri atas:
a. Walidata; dan
b. Produsen Data.
(2) Penyelenggara Satu Data Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BP2MI.
Koreksi Anda
