Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Satu Data Pekerja Migran INDONESIA terdiri atas: a. Walidata; dan b. Produsen Data. (2) Penyelenggara Satu Data Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BP2MI.
Koreksi Anda