Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang SATU DATA PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/ atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi. 2. Data Pekerja Migran INDONESIA adalah Data yang berkaitan dengan Pekerja Migran INDONESIA sebelum, selama, dan setelah bekerja yang dikelola oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 3. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah untuk diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Kaidah Interoperabilitas Data dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. 4. Satu Data Pekerja Migran INDONESIA adalah kebijakan tata kelola Data di bidang penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. 5. Forum Satu Data INDONESIA tingkat Pusat adalah wadah komunikasi dan koordinasi Dewan Pengarah, Pembina Data tingkat Pusat, dan Walidata tingkat Pusat dalam penyelenggaraan Satu Data INDONESIA. 6. Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi Walidata, Produsen Data dan Koordinator Forum Satu Data Pekerja Migran INDONESIA dalam penyelenggaraan Satu Data Pekerja Migran INDONESIA. 7. Sekretariat Satu Data INDONESIA tingkat Pusat adalah unit kerja yang memiliki tugas mendukung pelaksanaan kebijakan Satu Data INDONESIA yang berkedudukan di Kementerian. 8. Standar Data adalah standar yang mendasari Data tertentu. 9. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data. 10. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi. 11. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data yang bersifat unik. 12. Data Induk adalah Data yang mempresentasikan objek dalam proses bisnis Pemerintah yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan PRESIDEN yang mengatur mengenai Satu Data INDONESIA. 13. Data Prioritas adalah Data terpilih yang berasal dari daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA tingkat pusat. 14. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi pakai Data di tingkat Nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 15. Portal Satu Data Pekerja Migran INDONESIA adalah media bagi pakai Data di Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. 16. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk melakukan pembinaan terkait Data. 17. Walidata adalah unit pada Instansi Pusat yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data. 18. Produsen Data adalah unit pada Instansi Pusat yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 19. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan pekerja Migran INDONESIA secara terpadu.
Koreksi Anda