Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 juga dapat dilakukan oleh pemberi kerja berbadan hukum yang memperkerjakan Pekerja Migran INDONESIA secara kolektif.
Koreksi Anda