Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pekerja Migran INDONESIA melakukan pembuatan akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a melalui aplikasi “halomigran” dalam Sisko P2MI dengan mengisi: a. nomor telepon; b. alamat surel atau media sosial; dan c. kata sandi akun. (2) Pekerja Migran INDONESIA yang telah mengisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan akun melalui aplikasi “halomigran” dalam Sisko P2MI.
Koreksi Anda