Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Pekerja Migran INDONESIA melakukan pembuatan akun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a melalui aplikasi “halomigran” dalam Sisko P2MI dengan mengisi:
a. nomor telepon;
b. alamat surel atau media sosial; dan
c. kata sandi akun.
(2) Pekerja Migran INDONESIA yang telah mengisi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan akun melalui aplikasi “halomigran” dalam Sisko P2MI.
Koreksi Anda
