Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pelayanan pendataan Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. pembuatan akun; b. pengisian data dan pengunggahan dokumen; c. verifikasi data dan dokumen; dan d. penerbitan E-KPMI.
Koreksi Anda